Kelapa Gading - Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kelapa Gading , Yeny Fisdiyanti memimpin langsung pelaksanaan kegiatan penertiban terpadu dan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha Depot Air Minum Isi Ulang atau DAMIU yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Operasi penegakan aturan ini dilaksanakan dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan tegas terhadap tiga lokasi usaha DAMIU yang dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Tempat usaha yang ditertibkan meliputi WATER O yang berlokasi di Jalan Harpah Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, RO WATER di Jalan Bongo Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, serta NOEL WATER yang berada di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda yang ditemukan di lapangan, petugas melakukan pemasangan stiker segel sekaligus menutup sementara operasional ketiga tempat usaha tersebut.
Langkah penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah di wilayah Kecamatan Kelapa Gading. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban serta memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
