Kalibaru – Pemerintah
Kelurahan Kalibaru memberikan atensi serius terkait adanya penumpukan sampah di
lokasi tanggul RW 015. Menanggapi kondisi tersebut, pihak Kelurahan telah
menyusun langkah strategis guna mengembalikan fungsi lahan dan menjaga sanitasi
lingkungan warga.
Berdasarkan koordinasi lintas instansi, lokasi ini telah ditetapkan sebagai
area pembangunan Kolam Retensi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum.
Dan perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa lokasi ini adalah
eks-Bank Sampah Germapin bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) lagi. Untuk
diketahui bahwa lokasi ini dilarang keras untuk dijadikan tempat pembuangan
sampah rumah tangga maupun sampah sejenisnya, dan apabila melanggar akan
dikenakan sanksi denda.
Berita Medsos
Kelurahan Kalibaru
12 Mei 2026 31Tindak Lanjut dari eks Bank Sampah Germapin RW 015
Kominfotik-Admin
Penulis
