Penjaringan β Imigrasi Wilayah Daerah Khusus Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jajaran Pemerintah Kecamatan Penjaringan.
Operasi gabungan ini menyasar para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal maupun tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Visa yang berlaku.
Dari penyisiran yang dilakukan secara serentak di 3 lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Penjaringan, petugas mengamankan beberapa WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi saat pemeriksaan berlangsung.
Para WNA yang terjaring dalam operasi ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian, para WNA tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mulai dari tindakan administratif hingga deportasi ke negara asal.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen antar-instansi dalam menjaga ketertiban, keamanan nasional, serta kepatuhan hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Jakarta.
