Monitoring Gerakan Pemilahan Sampah di RW.05 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan monitoring Gerakan Pemilahan Sampah di wilayah RW.05 sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan masyarakat telah menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya membiasakan pemilahan sampah sebagai langkah awal dalam mengurangi volume sampah serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya terus meningkat. Sinergi antara warga, kader lingkungan, dan Pemerintah Kelurahan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan di wilayah RW.05 Kelurahan Tanjung Priok.
Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Warga Tanjung Priok
5 Juni 2026Pengerjaan Kanstin (Turap) Pembatas di Lokasi Penataan Wilayah LPS Terminal Tanjung Priok oleh Tim Satpel Bina Marga Kecamatan Tanjung Priok dan PPSU Tanjung Priok
4 Juni 2026Penataan Kawasan Triwulan III Kelurahan Tanjung Priok
2 Oktober 2025PPSU Kelurahan Tanjung Priok: Mereka yang Bekerja Saat Kota Masih Terlelap
30 Juli 2026Sosialisasi Kelompok Pendukung Ibu (KP IBU)
Mobil Pelayanan Kesehatan Hewan Keliling


