Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Warga RW.09 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya bersama warga RW.09. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemanfaatan sampah yang memiliki nilai guna. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga RW.09 dapat menjadi pelopor dalam penerapan budaya memilah dan mengolah sampah dari sumbernya sehingga mampu mengurangi volume sampah, menjaga kualitas lingkungan, serta mendukung terwujudnya Jakarta yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman
9 Agustus 2026Warga RW 07 Tanjung Priok Dibekali Pelatihan Urban Farming
9 Agustus 2026Peninjauan Lapangan Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Tanjung Priok
7 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Jakarta Entrepreneur Tingkat Kecamatan Pademangan ke 1

