Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Wilayah RW.013 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di wilayah RW.013. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari lingkungan rumah tangga sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan sosialisasi, warga diberikan edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat penampungan maupun pemrosesan akhir.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga RW.013 dapat menerapkan kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Tanjung Priok.
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman
9 Agustus 2026Warga RW 07 Tanjung Priok Dibekali Pelatihan Urban Farming
9 Agustus 2026Peninjauan Lapangan Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Tanjung Priok
7 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2





