Jajaran Kelurahan Kalibaru memberikan imbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Tanggul Wika RW 03 dan RW 14, Kelurahan Kalibaru
Jakarta Utara — Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, jajaran Kelurahan Kalibaru memberikan himbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Tanggul Wika RW 03 dan RW 14, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kawasan pesisir agar tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Para pedagang diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan dengan musik yang berpotensi menimbulkan hal-hal negatif, seperti kegiatan saweran, berjoget secara berlebihan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan ketertiban umum.
Lurah Kalibaru Marsillam Tambunan, ST, menyampaikan bahwa kawasan Tanggul Wika merupakan salah satu ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati suasana dan keindahan pesisir. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan tersebut.
Deklarasi Pembentukan Satgas Anti Tawuran Kelurahan Kalibaru
11 Agustus 2026Penanganan Tumpukan Sampah di Kali Banglio
17 Juli 2026Khitanan Massal Bersama PT PLN UBP Priok
16 Juli 2026CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026
Pangan Murah Kelurahan Kebon Bawang – Oktober 2026
Kelapa Gading Street Fest




