Tindak Lanjut Aduan Warga terkait adanya Hewan HPR (anjing )yang di lepas liarkan
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui sistem CRM dengan nomor aduan JK26093240155, pihak Kelurahan Tanjung Priok bergerak cepat melakukan penanganan terkait adanya hewan penular rabies atau HPR berupa anjing yang diduga dilepasliarkan oleh pemiliknya. Kegiatan penanganan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026, tepat pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Ende, RT 008/RW 016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Proses tindak lanjut ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari petugas Sudin KPKP Jakarta Utara, Kasatlak KPKP Kecamatan Tanjung Priok, Kasi Ekbang Kelurahan Tanjung Priok, serta unsur Satpol PP. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim tersebut turut didampingi oleh Ketua RT 008 untuk memastikan koordinasi berjalan dengan lancar dan kondusif.
Setibanya di lokasi yang dimaksud dalam aduan, petugas segera melakukan peninjauan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan dua ekor anjing yang saat itu berada di dalam kandang milik warga. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan sosialisasi secara mendalam kepada pemilik hewan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Hewan Penular Rabies. Pihak petugas menekankan agar pemilik selalu memastikan hewan peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin guna menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah penyelesaian masalah, dilakukan mediasi antara petugas dengan pemilik anjing. Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai, petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik hewan tersebut. Pemilik anjing telah menyatakan komitmen dan berjanji untuk tidak akan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya keluar dari pekarangan atau pagar rumah tanpa pengamanan yang memadai.
Pihak kelurahan dan jajaran terkait menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Pihak berwenang akan terus memantau situasi di lapangan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelaporan serupa terkait hewan HPR yang sama, maka pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap kooperatif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan tertib bagi seluruh warga di wilayah Kelurahan Tanjung Priok.
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman
9 Agustus 2026Warga RW 07 Tanjung Priok Dibekali Pelatihan Urban Farming
9 Agustus 2026Peninjauan Lapangan Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Tanjung Priok
7 Agustus 2026CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026
Pangan Murah Kelurahan Kebon Bawang – Oktober 2026
Kelapa Gading Street Fest




