Monitoring Kerja Bakti & Sosialisasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Wilayah RW 013 Kelurahan Tanjung Priok
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan monitoring kerja bakti yang berlangsung di lingkungan RW 013, Kelurahan Tanjung Priok. Kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan melalui kerja bakti massal, tetapi juga menjadi momentum strategis bagi jajaran kelurahan untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kelurahan memberikan sosialisasi mendalam mengenai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Instruksi ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat agar dapat mengelola sampah rumah tangga secara mandiri mulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga masing-masing. Warga diberikan pemahaman mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai langkah awal dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Tanjung Priok menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kerja bakti yang rutin dilaksanakan, warga diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus membiasakan diri memilah sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa sampah bukan sekadar barang sisa yang harus dibuang, melainkan material yang dapat dikelola dengan baik jika dipilah sejak dari sumbernya.
Pihak kelurahan juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus RW 013 beserta seluruh warga yang telah menunjukkan antusiasme tinggi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sinergi antara pemerintah kelurahan dan warga diharapkan terus terjalin dengan baik, sehingga target lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib pengelolaan sampahnya dapat segera terwujud di wilayah Tanjung Priok.
Kegiatan monitoring ini berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh warga yang hadir tampak menyimak dengan saksama setiap poin sosialisasi yang disampaikan. Ke depannya, pihak Kelurahan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan serta pengawasan di berbagai wilayah agar Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh warga, sehingga tercipta ekosistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan di masa mendatang.
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman
9 Agustus 2026Warga RW 07 Tanjung Priok Dibekali Pelatihan Urban Farming
9 Agustus 2026Peninjauan Lapangan Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Tanjung Priok
7 Agustus 2026CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026
Pangan Murah Kelurahan Kebon Bawang – Oktober 2026
Kelapa Gading Street Fest






