Monitoring Gerakan Pilah Sampah di RW.04 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan monitoring Gerakan Pilah Sampah di wilayah RW.04 sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat telah menerapkan pemilahan sampah secara benar mulai dari lingkungan rumah tangga.
Monitoring dilakukan dengan meninjau pelaksanaan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu di lingkungan warga serta memberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Petugas juga berkoordinasi dengan pengurus RT/RW dan kader lingkungan guna mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah terus meningkat sehingga dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman di Kelurahan Tanjung Priok.
Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Warga Tanjung Priok
5 Juni 2026Pengerjaan Kanstin (Turap) Pembatas di Lokasi Penataan Wilayah LPS Terminal Tanjung Priok oleh Tim Satpel Bina Marga Kecamatan Tanjung Priok dan PPSU Tanjung Priok
4 Juni 2026Penataan Kawasan Triwulan III Kelurahan Tanjung Priok
2 Oktober 2025PPSU Kelurahan Tanjung Priok: Mereka yang Bekerja Saat Kota Masih Terlelap
30 Juli 2026Sosialisasi Kelompok Pendukung Ibu (KP IBU)
Mobil Pelayanan Kesehatan Hewan Keliling





