Kelapa
Gading Timur – Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur menindaklanjuti
pengaduan masyarakat terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
memanfaatkan akses pedestrian (jalur pejalan kaki) di Jalan Boulevard Raya RW
02, Minggu (20/7).
Kegiatan
penertiban dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading
Timur bersama Satpol PP Kelurahan, Pengurus RW 02, dan Keamanan RW 02 sebagai
upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat.
Penertiban
dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para
pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Langkah
tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kelurahan dalam menjaga
ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan
kaki.
Selain
melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang
mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik serta mengajak
seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga fungsi pedestrian sebagai sarana
mobilitas yang aman dan nyaman.
Kepala
Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading Timur menyampaikan bahwa kegiatan
ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat yang
mengharapkan akses pejalan kaki dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Sinergi antara pemerintah, Satpol PP, dan pengurus wilayah diharapkan mampu
menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta memberikan kenyamanan bagi
seluruh pengguna fasilitas umum.
Pemerintah
Kelurahan Kelapa Gading Timur akan terus melakukan pemantauan secara berkala
dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban di wilayah,
sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat,
tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.