Kelapa
Gading Timur – Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur bersama Unit Pelayanan
Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kelapa Gading melaksanakan kegiatan
pendampingan penempelan stiker objek pajak pada sejumlah ruko di wilayah RW 01
Kelurahan Kelapa Gading Timur, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak
daerah.
Kegiatan
tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading
Timur bersama jajaran terkait dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan
pendataan serta penyampaian informasi kepada pemilik maupun pengelola objek
pajak mengenai kewajiban perpajakan daerah.
Penempelan
stiker objek pajak merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui UPPPD untuk memberikan tanda dan informasi terkait
objek pajak yang menjadi bagian dari pengawasan serta optimalisasi penerimaan
pajak daerah.
Dalam
pelaksanaannya, petugas melakukan koordinasi secara langsung dengan pemilik
atau pengelola ruko serta memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi
kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi
Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading Timur menyampaikan bahwa kegiatan
pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah wilayah dan
instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Melalui
kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur berharap kolaborasi
bersama UPPPD Kecamatan Kelapa Gading dapat terus terjalin dalam rangka
mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang transparan, tertib, dan berkontribusi
terhadap pembangunan Kota Jakarta.
Dengan
kepatuhan pajak, masyarakat turut berperan dalam mendukung pembangunan dan
pelayanan publik yang semakin baik