Posko Bersama Pemilu Tahun 2024
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Posko Bersama Pemilihan Umum Tahun 2024, Kelurahan Tanjung Priok telah membentuk Posko Bersama Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada tanggal 18 Januari 2024.
Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kondusif demi
suksesnya pemilihan umum.