Pemerintahan

Kelurahan Semper Barat Menuju Bersih Narkoba (Bersinar)

Kelurahan Semper Barat Menuju Bersih Narkoba (Bersinar)

Semper Barat - BNN Kota Jakarta Utara bersama dengan Kelurahan Semper Barat mengadakan Rapat Pembentukan dan Operasional Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) pada hari Jum'at, 1 Maret 2024 di ruang pola lantai 3 Kelurahan Semper Barat.

Rapat ini dihadiri oleh Petugas Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Utara Restu Fuji Maulani, Sekertaris Kelurahan Semper Barat Joce Rizal, Kasi Pemerintahan kelurahan Semper Barat Tohadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Bripka Angga Satria Pramana, Babinsa Kelurahan Semper Barat Serda Irfan, Agen Pemulihan IBM Kelurahan Semper Barat Ade Saputra FKDM, Djumadi Pengurus RW 04, Supriyanto Karangtaruna, Arna Ernawati RPTRA, dan Karyatin PKK RW 04.

Tujuan rapat ini adalah untuk membentuk Unit IBM di Kelurahan Semper Barat dan mensosialisasikan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada masyarakat.

Hasil dari rapat ini adalah Terbentuknya Unit IBM di Kelurahan Semper Barat, Ade Saputra terpilih sebagai Ketua IBM Kelurahan Semper Barat Ditetapkannya program-program P4GN yang akan dilaksanakan di Kelurahan Semper Barat

BNN Kota Jakarta Utara berharap dengan terbentuknya Unit IBM ini, Kelurahan Semper Barat dapat menjadi kelurahan yang bersih dari narkoba. Unit IBM adalah sebuah unit yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Unit IBM ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan karang taruna.

Unit IBM ini akan melaksanakan berbagai kegiatan P4GN, seperti Sosialisasi P4GN kepada masyarakat Penyuluhan P4GN kepada anak-anak dan remaja Pembentukan kader-kader P4GN Pendampingan terhadap pecandu narkoba.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota. (Feri)

Bagikan: