Berita Wilayah
Semper Timur
19 Mei 2026 11

Tindak Pelanggaran Perda

Kominfotik-Admin

Penulis

Semper Timur – Perjalanan menuju kantor Kelurahan Semper Timur pada Selasa pagi (19/5) diwarnai aksi sigap dari Lurah Semper Timur, Tien Septimar. Mendapati adanya kepulan asap tebal yang membumbung di sekitar wilayah, Lurah Semper Timur langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan penindakan.

Setibanya di titik lokasi, tepatnya di lingkungan RT 09 RW 02, didapati temuan aktivitas warga yang tengah melakukan pembakaran sampah secara terbuka, yang parahnya lagi juga melibatkan pembakaran ban bekas. Merespons situasi tersebut, Lurah Semper Timur secara langsung memberikan teguran humanis namun tegas kepada warga yang bersangkutan.

Tindakan pembakaran sampah ini secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain memicu pencemaran udara dan merusak kelestarian lingkungan, kepulan asap tebal yang ditimbulkan sangat membahayakan para pengguna jalan. Asap tersebut membatasi jarak pandang (visibilitas) secara drastis, sehingga berpotensi tinggi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam penanganan insiden pagi ini, kolaborasi dan kesigapan aparatur wilayah patut diacungi jempol. Apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Ketua RW 02 beserta jajaran Pengurus RT 09 RW 02 yang turut hadir meredam situasi.

Apresiasi khusus juga ditujukan kepada jajaran Satpol PP Kelurahan Semper Timur yang langsung turun ke lokasi. Bersama-sama, seluruh elemen kewilayahan ini langsung memberikan edukasi di tempat kepada warga agar menghentikan praktik bakar sampah, terlebih material berbahaya seperti ban bekas yang menghasilkan emisi beracun.

Pemerintah Kelurahan Semper Timur berharap edukasi langsung ini dapat memberikan efek jera sekaligus kesadaran penuh bagi masyarakat. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang demi terciptanya lingkungan Semper Timur yang bersih, sehat, aman, dan tertib aturan.

Bagikan Berita