Tanjung Priok - Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya bersama warga RW 014. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga, serta cara pengolahan sampah yang tepat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara maupun tempat pemrosesan akhir. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menerapkan pola hidup bersih dan ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat RW.014 dapat menjadi pelopor dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Tanjung Priok.
