Berita Wilayah
Kebon Bawang
8 Juni 2026 15

RW 09 Kebon Bawang Gelar Sosialisasi Pergub tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber

Kominfotik-Admin

Penulis

Jakarta Utara - Warga RW 09 Kelurahan Kebon Bawang mengikuti Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diselenggarakan di wilayah RW 09, Kelurahan Kebon Bawang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Kelurahan Kebon Bawang beserta jajaran, Ketua RW 09, LMK RW 09, para Ketua RT, serta kader-kader RW 09. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga melalui pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik serta pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Lurah Kelurahan Kebon Bawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan ini sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dukungan dari pengurus RT/RW, LMK, serta kader lingkungan diharapkan dapat memperkuat implementasi program hingga ke tingkat rumah tangga.

Melalui sosialisasi ini, RW 09 Kebon Bawang berkomitmen menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih baik demi mewujudkan Jakarta yang bersih dan lestari.(Rdn)

Bagikan Berita