Kalibaru – Menindaklanjuti aduan Masyarakat melalu Aplikasi CRM/ Jaki Kelurahan Kalibaru melakukan sosialisasi serta pemberian imbauan kepada para pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Kalibaru (Jalan Baru), wilayah RW 002 dan RW 003. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif antara jajaran Kelurahan Kalibaru dengan unsur terkait.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 ayat (2) yang menegaskan larangan berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, serta tempat kepentingan umum lainnya.
Dan sudah diberikan imbauan dari Lurah sebanyak 2 kali, yang pertama No.
428/PU.04.00 Tgl 28 Oktober 2025 kemudian No. 883/PU.10.10 Tgl 08 Desember 2025 Serta Surat dan imbauan dari Kecamatan Cilincingdengan No. e-0036/PU.04.00 Tgl 31 Maret 2026 Kepada Walikota Kota Administrasi
Jakarta Utara dan No. e-0049/PU.04.00 Tgl 07 April 2026.
Adapun poin utama yang digaungkan seperti menghimbau para pedagang untuk mengosongkan area jalan dan saluran, memundurkan barang dagangan, atau memindahkan lokasi lapak agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Selanjutnya, konsekuensi hukum, apabila imbauan tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan penertiban oleh instansi terkait, di mana segala risiko menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
