Kominfotik JU – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus mengintensifkan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung ke sejumlah unit kerja di lingkungan Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (12/6).
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman bersama Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin serta Tim Pemantau Pemilahan Sampah dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur di lingkungan Kantor Wali Kota memahami dan menerapkan sistem pemilahan sampah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi sekaligus peninjauan langsung ke sejumlah unit kerja untuk melihat sejauh mana implementasi pemilahan sampah dari sumber telah berjalan. Selain memantau sarana dan prasarana yang tersedia, kami juga memberikan edukasi kembali kepada para kepala UKPD dan pegawai agar semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik," ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, tim menyisir sejumlah lantai dan ruang kerja untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas pendukung serta pelaksanaan pemilahan sampah oleh pegawai.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan tempat sampah terpilah, tetapi juga sistem pencatatan yang baik. Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui volume sampah yang dihasilkan, jumlah sampah yang berhasil direduksi, hingga efektivitas pengelolaan yang dilakukan masing-masing unit kerja.
"Melalui pencatatan yang rutin, kita dapat mengukur sejauh mana volume sampah yang dihasilkan setiap ruangan, bagian, maupun UKPD. Data ini menjadi dasar evaluasi sekaligus upaya peningkatan pengelolaan sampah ke depannya," jelasnya.
Ia menambahkan, pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan ke seluruh unit kerja yang belum dikunjungi. Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi juga akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi gerakan pemilahan sampah berjalan optimal.
Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026, terdapat empat kategori sampah yang wajib dipilah, yakni sampah organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya serta beracun (B3). Untuk mendukung pelaksanaannya, setiap unit kerja diharapkan menyediakan sarana pemilahan yang memadai, termasuk alat timbang dan sistem pencatatan volume sampah.
Sementara itu, Tim Pemantau Pemilahan Sampah, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, M. Ridwan Ali, menekankan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pegawai. "Sampah yang dipilah harus dimulai dari sumbernya, yaitu oleh pegawai itu sendiri. Jangan hanya mengandalkan petugas kebersihan. Setiap pegawai perlu memahami dan membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, residu, maupun B3 sejak dari meja kerja masing-masing," tegasnya.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan sehari-hari di lingkungan perkantoran. Dengan demikian, jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat terus berkurang sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
