Marunda āJajaran Kelurahan Marunda bersama unsur terkait melaksanakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai adanya kegiatan proyek pembangunan yang diduga belum memiliki perizinan di Jl. Marunda Baru RT 007 RW 006, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Senin (15/6).
Kegiatan peninjauan lapangan dihadiri oleh Lurah Marunda, Petugas/Pegawai Satpel Citata Kecamatan Cilincing, Kasi Pemerintahan Kelurahan Marunda, Kanit UP PMPTSP Kelurahan Marunda, Kasatgas Pol PP Kelurahan Marunda beserta anggota, Ketua FKDM Kelurahan Marunda, M. Sofian, dan Penanggung Jawab Proyek Lapangan, Toro.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan koordinasi dengan penanggung jawab proyek, diketahui bahwa kegiatan pembangunan masih berlangsung dan dokumen perizinan yang dipersyaratkan belum dapat ditunjukkan secara lengkap kepada petugas pada saat pemeriksaan.
Selanjutnya, petugas dari Satpel Citata Kecamatan Cilincing bersama unsur Kelurahan Marunda memberikan penjelasan kepada penanggung jawab proyek mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab proyek diminta untuk segera melengkapi dan menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan kepada instansi terkait.
Petugas juga mengimbau agar kegiatan pembangunan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari pelanggaran administrasi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan pemeriksaan lapangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan tindak lanjut serta koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian berita tindak lanjut ini
dibuat sebagai laporan pelaksanaan kegiatan penanganan aduan masyarakat melalui
media sosial terkait proyek pembangunan di wilayah Kelurahan Marunda.
