Kebon Bawang - Dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah, Kelurahan Kebon Bawang menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di wilayah RW 02 Kelurahan Kebon Bawang, Selasa (17/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Kebon Bawang, Kasi Kesra, Kasi Ekbang Kelurahan Kebon Bawang, Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Ketua RW 02, LMK RW 02, para Ketua RT se-RW 02, serta Kader Dasawisma dan Jumantik RW 02.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai langkah awal pengurangan volume sampah yang dihasilkan setiap hari. Dalam pemaparannya, warga diajak untuk membedakan sampah organik dan anorganik serta memahami cara pengolahan yang tepat.
Lurah Kelurahan Kebon Bawang menegaskan bahwa penerapan gerakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di Jakarta. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan terbiasa memilah sampah dari sumbernya. Langkah kecil ini akan berdampak besar bagi lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah wilayah dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kebon Bawang.
