Kelapa Gading Timur - Dalam upaya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan wilayah, Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur melaksanakan kegiatan monitoring serta penertiban spanduk dan selebaran atau flayer yang dipasang secara liar di ruang publik. Kegiatan ini difokuskan pada dua titik utama, yakni sepanjang Jalan Gading Indah Raya dan Jalan Gading Putih Raya, pada Senin, 21 September 2026.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya media promosi yang dipasang tidak pada tempatnya. Pemasangan spanduk dan flayer yang dilakukan secara sembarangan, terutama dengan cara dipaku pada pohon atau diikat pada tiang penerangan jalan umum, dinilai telah melanggar aturan ketertiban umum. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan atribut-atribut tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum serta vegetasi yang ada di sepanjang jalur tersebut.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Desi Purnama Candi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan serta personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan. Sinergi antarunsur ini memastikan proses pembersihan berjalan dengan tertib dan lancar sejak pagi hari.
Petugas di lapangan menyisir satu demi satu titik yang menjadi lokasi pemasangan spanduk dan flayer ilegal. Seluruh atribut yang ditemukan langsung dilepas dan dikumpulkan untuk kemudian dibawa ke tempat pembuangan sementara.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelapa Gading Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan pembersihan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan wilayah Kelapa Gading Timur tetap tertata dengan baik. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga promosi. Pemasangan media informasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak memasangnya di fasilitas umum yang dilarang.
Pihak kelurahan juga berharap melalui aksi ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dapat meningkat. Keindahan dan kenyamanan kawasan Kelapa Gading Timur merupakan tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban sangat diharapkan.
Pemerintah Kelurahan Kelapa Gading Timur berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Setelah kegiatan pembersihan selesai dilaksanakan, kondisi di sepanjang Jalan Gading Indah Raya dan Jalan Gading Putih Raya terpantau kembali bersih dan rapi. Seluruh personel yang bertugas kemudian kembali ke kantor kelurahan setelah memastikan tidak ada lagi atribut liar yang tertinggal di sepanjang jalur pembersihan tersebut.
