Jakarta Utara โ Kelurahan Penjaringan mengembalikan sisa bantuan pangan berupa beras kepada Perum Bulog pada Senin (14/9). Pengembalian dilakukan setelah periode pendistribusian bantuan pangan Bulog yang telah ditetapkan berakhir pada 11 September 2026.
Berdasarkan ketentuan dari pihak Bulog, pendistribusian bantuan pangan hanya dapat dilakukan selama lima hari, yakni mulai 7 hingga 11 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, sistem pada aplikasi penyaluran secara otomatis ditutup atau dikunci sehingga kelurahan tidak dapat kembali melakukan proses distribusi.
Informasi mengenai jadwal penyaluran tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat melalui pengurus RT dan RW masing-masing, sebelum pelaksanaan pembagian bantuan pangan.
Kelurahan Penjaringan bersama pihak Bulog juga telah melakukan pendataan terhadap sistem penyaluran dan menghitung sisa beras pada Sabtu (12/9). Pendataan tersebut dilakukan sebagai persiapan proses pengembalian bantuan yang tidak tersalurkan.
Pada Senin sore, seluruh sisa beras yang masih berada di Kelurahan Penjaringan dikembalikan kepada pihak Bulog. Total bantuan pangan yang dikembalikan tercatat sebanyak 5.028 karung.
Pihak kelurahan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang masih mengharapkan adanya penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan. Kelurahan menjelaskan bahwa kewenangan penetapan jadwal dan sistem penyaluran berada pada pihak Bulog.
โKelurahan hanya bertugas mendistribusikan bantuan kepada nama-nama penerima yang diberikan oleh pihak Bulog. Setelah sistem ditutup, kami tidak dapat membuka kembali penyaluran. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan,โ ujar pihak Kelurahan Penjaringan.
Dengan dikembalikannya sisa bantuan tersebut, Kelurahan Penjaringan memastikan proses administrasi dan distribusi bantuan pangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diberikan oleh Bulog.(Rdn)
