Kominfotik JU - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama DPRD DKI Jakarta terus mendorong terwujudnya kepastian hak atas tanah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria di kawasan kampung kota. Di Jakarta Utara, ada tiga kampung kota yaitu Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan Kampung Kerapu menjadi perhatian utama untuk diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal tersebut mengemuka saat Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan bersama Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dwi Rio Sambodo, serta jajaran meninjau langsung lokasi Kampung Kota di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Senin (7/9).
Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan DPRD DKI Jakarta yang turun langsung melihat kondisi dan kesiapan masyarakat di tiga kampung tersebut. "Kami dari pemerintah kota menyambut baik dan berterima kasih kepada Ketua Pansus dan seluruh anggotanya yang telah hadir langsung untuk memastikan kesiapan dari tiga kampung, yaitu Kampung Lodan, Tongkol, dan Kerapu, khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Ancol untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan diusulkan melalui Bapak Gubernur dan Bapak Menteri yang nantinya diputuskan oleh Bapak Menteri," ujar Fredy.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga. "Harapannya, dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat yang ada di Ancol ini bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan ada opsi dari Pak Dewan selaku Komisi B untuk mendorong peningkatan ekosistem pariwisata sehingga masyarakatnya semakin sejahtera," tuturnya.
Fredy menambahkan, redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap tiga kampung kota tersebut nantinya dapat menjadi contoh terbaik dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari kerja Pansus Reforma Agraria dan PTSL untuk melihat secara langsung kondisi kampung kota yang menjadi prioritas dalam rencana redistribusi tanah rakyat. "Hari ini, kami berkunjung ke Kampung Lodan, Kampung Kerapu, dan Kampung Tongkol sebagai tiga titik kampung kota di Jakarta Utara yang mendapat prioritas," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya tidak hanya melihat kondisi fisik kawasan, tetapi juga menggali sejarah, tokoh masyarakat, serta berbagai faktor pendukung yang berkaitan dengan keberlanjutan kampung kota. Ia melihat ketiga kampung tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan, termasuk dari sisi pariwisata.
Keberadaan kawasan yang memiliki sejarah panjang dinilai dapat menjadi modal penting dalam membangun destinasi wisata berbasis masyarakat. "Selain tentang redistribusi tanah, di sini juga berkembang soal bagaimana penataan dari banyak destinasi, termasuk potensi destinasi wisata karena punya akar sejarah yang sangat panjang dan sangat kuat," ungkapnya.
Ia berharap hasil peninjauan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Pansus Reforma Agraria dan PTSL, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah, serta masyarakat. "Kita akan kembali ke rapat Pansus Agraria dan PTSL. Insyaallah juga dengan GTRA, Pemda DKI Jakarta, dan warga, ini nanti kita bisa konkretkan dan finalkan keputusan tentang redistribusi tanah rakyat di Kampung Tongkol, Kampung Lodan, dan Kampung Kerapu," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan aspirasi warga mengenai kemungkinan penerapan kepemilikan tanah secara kolektif setelah proses redistribusi dilakukan. Aspirasi ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kampung kota.
Rio menjelaskan, setiap lokasi memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, mekanisme kepemilikan perlu mempertimbangkan keberlangsungan masyarakat agar kepastian hak atas tanah tidak justru membuka peluang terjadinya penggusuran secara tidak langsung akibat tekanan pasar.
"Ketika ada keputusan redistribusi tanah, hak kepemilikannya diusulkan bersifat kolektif sehingga menjaga ekosistem kebutuhan warga, termasuk siklus sosial ekonomi warga. Jangan sampai setelah redistribusi tanah ada sertifikat, malah kemudian dimangsa oleh kemauan pasar sehingga mereka tersingkir dan tergusur dari kampung kota yang harusnya dijaga bersama," tegasnya.
Menurutnya, substansi utama reforma agraria bukan semata-mata memberikan sertifikat, melainkan menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. "Inti sari dari redistribusi itu kan kesejahteraan, keadilan, ekonomi, sosial bagi warga," ujarnya.
Karena itu, redistribusi tanah perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari penguatan UMKM, koperasi, dukungan pemerintah daerah, hingga akses pembiayaan usaha.
Rio berharap dukungan tersebut dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha tanpa terjebak praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir. "Selain redistribusi, juga ada pemberdayaan ekonomi, sosial, lingkungan, dan segala lini yang dibutuhkan oleh warga di tiga kampung kota ini," pungkasnya.
Pemerintahan
Sekretariat Kota
7 September 2026 71Tiga Kampung Kota di Ancol Diproyeksikan Jadi Model Reforma Agraria dan Pemberdayaan Warga
Kominfotik-Louise
Penulis
Tags
#Pademangan
#Ancol
