Pemerintahan
Sekretariat Kota
27 Agustus 2026 28

Perkuat Layanan Posbankum, 21 Paralegal Jakarta Utara Ikuti Pembinaan Hukum

Kominfotik-Louise

Penulis

Kominfotik JU – Sebanyak 21 paralegal se-Jakarta Utara mengikuti pembinaan hukum untuk memperkuat kapasitas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan. Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/8).

Pembinaan ini menjadi ruang bagi para paralegal untuk memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan sekaligus meningkatkan pemahaman tentang kesadaran hukum dan hak asasi manusia. Bekal tersebut dinilai penting mengingat paralegal menjadi salah satu garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Idham Mugabe, mengatakan pembinaan dilakukan agar para paralegal semakin siap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Hari ini kita akan sama-sama mendapatkan ilmu dan pengetahuan sekaligus meningkatkan kapasitas bapak dan ibu untuk mengupdate peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas sebagai paralegal,” ujarnya.

Menurutnya, para paralegal yang ditetapkan di masing-masing kelurahan merupakan tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak baik serta berpengaruh di lingkungannya. Karena itu, keberadaan satu paralegal di setiap kelurahan dinilai sebagai amanah sekaligus peran strategis dalam membantu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. “Satu kelurahan satu paralegal ini bukan hal yang biasa, tetapi luar biasa karena bapak dan ibu bekerja untuk masyarakat, menyelesaikan konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Idham menekankan, tugas tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman bermasyarakat. Paralegal juga perlu memiliki pemahaman hukum yang kuat agar setiap langkah penyelesaian persoalan, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif, tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Terlebih, terdapat sejumlah perkembangan regulasi yang perlu dipahami para paralegal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, pengalaman penanganan kasus di satu kelurahan dapat menjadi pembelajaran bagi paralegal di kelurahan lainnya. Hal tersebut penting karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dalam menghadapi persoalan masyarakat.

Idham juga mengingatkan agar paralegal tidak bekerja sendiri. Penyelesaian persoalan di masyarakat membutuhkan kolaborasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan, RT/RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Ia mengibaratkan paralegal seperti seorang dirigen dalam sebuah pertunjukan musik yang bertugas menyelaraskan berbagai unsur agar menghasilkan harmoni. “Tujuannya agar masyarakat bisa hidup dengan damai dan harmonis serta persoalan yang muncul dapat kembali pulih,” ungkapnya.

Dalam pembinaan tersebut, puluhan peserta mendapatkan materi dari tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum diantaranya, Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru untuk Masyarakat dengan tema “Kohabitasi di Mata Hukum”, Keadilan Restoratif, Perspektif dan Praktik dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), dan Teknik Mediasi bagi Paralegal.

Tags
#Bagian Hukum
Bagikan Berita