Pemerintahan
Suku Badan Perencanaan Pembangunan
1 September 2026 4

Rapat Pembahasan Hasil Input Penyempurnaan Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2026 UKPD Koordinasi Sub Kelompok Pemerintahan

Suku Badan Perencanaan Pembangunan

Penulis

Jakarta Utara - Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Input Penyempurnaan Rancangan Akhir (Rankhir) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 UKPD Koordinasi Sub Kelompok Pemerintahan di Ruang Kolaborasi Lantai 3, Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (22/7),sebagai bagian dari tahapan koordinasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sub Kelompok Pemerintahan Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan diikuti oleh UKPD yang berada dalam koordinasi Subkelompok Pemerintahan. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mencermati hasil input penyempurnaan Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2026, sekaligus memastikan setiap UKPD memiliki keselarasan dalam menyusun perubahan program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Pembahasan difokuskan pada pencermatan terhadap program, kegiatan, subkegiatan, target, dan indikator kinerja yang telah diinput oleh masing-masing UKPD. Setiap komponen ditelaah untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pelaksanaan pembangunan serta kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perubahan yang diajukan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Selain melakukan pencermatan substansi dokumen, rapat juga mengidentifikasi berbagai bagian yang masih memerlukan penyesuaian maupun penyempurnaan. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan rencana perubahan yang diajukan UKPD dengan target kinerja serta memastikan pemanfaatan sumber daya dapat dilakukan secara tepat dan optimal. Hasil pembahasan menjadi bahan tindak lanjut bagi masing-masing UKPD dalam melakukan perbaikan terhadap input sebelum proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Melalui pembahasan secara bersama, Subanppeda Jakarta Utara mendorong agar hasil input penyempurnaan Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2026 dapat tersusun secara akurat, terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Proses evaluasi dan koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan pada UKPD bidang pemerintahan, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bagikan Berita