Penjaringan โ Kelurahan Penjaringan menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat mengenai penyelesaian masalah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Penjaringan, Senin (10/8). Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Jakarta Utara, Posbakumadin Jakarta Utara, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Ketua Posbankum Kelurahan Penjaringan, anggota FKDM, anggota TP PKK, serta relawan Posbankum.
Sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alternatif penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan Restorative Justice, sekaligus memperkenalkan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Keterlibatan unsur pemerintah, aparat kewilayahan, serta lembaga bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian masalah dan akses bantuan hukum sangat penting. "Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai penyelesaian permasalahan secara tepat, termasuk melalui mekanisme Restorative Justice. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, kami juga mendorong agar dapat memanfaatkan layanan Posbankum sehingga memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan sesuai aturan. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
