Pemerintahan
Pejagalan
9 Agustus 2026 20

Kelurahan Pejagalan Berikan Surat Imbauan dan Dampingi Pemasangan Spanduk Larangan Buang dan Bakar Sampah di RW 016

Kelurahan Pejagalan

Penulis

Pejagalan - Kelurahan Pejagalan melaksanakan kegiatan penyerahan surat himbauan kepada warga serta pendampingan pemasangan spanduk larangan membuang dan membakar sampah di wilayah RW 016, Kelurahan Pejagalan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan terjadinya pembuangan sampah liar yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan maupun kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyerahkan surat himbauan secara langsung kepada pihak terkait sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat agar masyarakat tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah sembarangan. Selanjutnya, dilakukan pendampingan pemasangan spanduk larangan pada titik-titik strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap Posko Penjagaan Taman Hutan RW 016 guna memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal. Posko diharapkan menjadi pusat koordinasi patroli dan pemantauan lapangan dalam mencegah aktivitas pembuangan sampah liar serta mendukung respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Kelurahan Pejagalan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Sinergi antara pemerintah, petugas lapangan, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan lingkungan RW 016 yang bersih, aman, serta terbebas dari praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan

Tags
#Suku Dinas Lingkungan Hidup
#Penjaringan
Bagikan Berita