Pemerintahan
Bagian Umum dan Protokol
30 Juli 2026 7

Wujudkan Transparansi, 38 Badan Publik di Jakarta Utara Ikuti Visitasi Gabungan E-Monev 2026

Bagian Umum dan Protokol

Penulis

Jakarta Utara - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara secara resmi menyelenggarakan kegiatan visitasi gabungan bagi badan publik yang telah meraih predikat Menuju Informatif berdasarkan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Kegiatan strategis ini diikuti oleh total 38 badan publik yang mencakup satu badan publik tingkat kota, enam badan publik tingkat kecamatan, serta 31 badan publik tingkat kelurahan di wilayah Jakarta Utara.

Pelaksanaan kegiatan visitasi gabungan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Agenda utama dari kegiatan ini adalah memfasilitasi proses visitasi bagi seluruh badan publik yang saat ini masih berada dalam kategori Menuju Informatif berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, dengan tujuan utama untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik menuju standar yang lebih tinggi yakni predikat Informatif.

Dalam rangkaian proses penilaian yang telah dilakukan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memuat hasil penilaian secara komprehensif terhadap kinerja keterbukaan informasi di masing-masing badan publik. Melalui surat tersebut, Komisi Informasi memberikan sejumlah rekomendasi berupa catatan penting yang berfungsi sebagai pedoman perbaikan bagi badan publik. Catatan ini secara khusus ditujukan kepada badan publik yang belum mencapai predikat Informatif, yakni delapan kelurahan dan satu puskesmas, agar dapat segera melakukan pembenahan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penting untuk disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen penuh untuk terus memantau perkembangan hasil E-Monev di seluruh jajaran badan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap badan publik mampu mengoptimalkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat luas sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui kegiatan visitasi gabungan ini, diharapkan setiap badan publik yang terlibat dapat memahami poin-poin krusial yang perlu diperbaiki. Pendampingan dan evaluasi yang dilakukan secara kolektif ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif maupun teknis yang selama ini menghambat pencapaian predikat Informatif. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Seluruh badan publik yang menjadi peserta visitasi diimbau untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi tersebut dengan menyusun langkah-langkah strategis di unit kerja masing-masing. Upaya perbaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara secara keseluruhan. Kedepannya, sinergi antara pemerintah kota dan Komisi Informasi akan terus diperkuat guna memastikan bahwa budaya keterbukaan informasi dapat terimplementasi dengan baik di setiap lini pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi secara mudah, cepat, dan akurat. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi badan publik untuk melakukan akselerasi perbaikan tata kelola informasi menuju tata kelola yang lebih terbuka dan informatif bagi masyarakat.

Tags
#Cilincing
#Koja
#Kelapa Gading
#Penjaringan
#Pademangan
#Tanjung Priok
Bagikan Berita