Jakarta Utara - Dalam upaya menghentikan praktik pembuangan sampah liar di kawasan Jalan Kepanduan II, Taman Hutan Kota, Kecamatan Penjaringan, Lurah Pejagalan , Wisnu Irhusnah melakukan patroli rutin ke lokasi sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku yang masih membuang sampah secara ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Lurah Pejagalan , menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan bersama Sudin Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepolisian, serta unsur terkait akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di lokasi guna mencegah kembali terjadinya pembuangan sampah liar.
Sebelumnya, hasil patroli gabungan telah berhasil mengamankan dua kendaraan yang kedapatan melakukan pembuangan sampah secara ilegal di kawasan tersebut. Terhadap para pelaku telah diberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp10.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera.
Pemerintah Kelurahan Pejagalan mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar membuang sampah pada tempat dan fasilitas yang telah disediakan serta tidak memanfaatkan lahan kosong sebagai lokasi pembuangan liar. Upaya penataan kawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengangkutan sampah, patroli rutin, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan kawasan yang tertib, bersih, serta nyaman bagi masyarakat," tegas Lurah Pejagalan.(Rdn)
