Pluit - Kelurahan Pluit melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) bersama Staf Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan melaksanakan sosialisasi pemilahan sampah di Kantor Sekretariat RW 06 Kelurahan Pluit, Rabu (8/7).
Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Masyarakat Melakukan Pemilahan Sampah. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih baik dimulai dari lingkungan rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai cara memilah sampah berdasarkan jenisnya, meliputi sampah organik, anorganik, residu, serta limbah B3 rumah tangga. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk membiasakan pemilahan sampah guna mengurangi timbulan sampah dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara Kelurahan Pluit, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, dan masyarakat, diharapkan kesadaran serta partisipasi warga dalam pengelolaan sampah terus meningkat.
