Jakarta Utara - Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan Monitoring Gerakan Pemilahan Sampah, Kamis (20/7) Kegiatan ini ditandai dengan kegiatan pemasangan stiker Rumah Pilah Sampah di wilayah RW.01, RW.02, RW.03, dan RW.05. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Kegiatan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Tanjung Priok, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang), Ketua RW 01, RW 02, RW 03, dan RW 05, Staf Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Pendamping Gerakan Pemilahan Sampah (GPS), serta Kader GPS dan Kader Dasawisma. Seluruh unsur berkolaborasi dalam melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Dalam pelaksanaan kegiatan, berhasil dilakukan pemasangan sebanyak 621 stiker Rumah Pilah Sampah pada rumah-rumah warga sebagai bentuk identitas sekaligus komitmen masyarakat dalam menerapkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu dari sumbernya. Pemasangan stiker ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di lingkungan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Kelurahan Tanjung Priok akan terus melakukan monitoring, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat agar Gerakan Pemilahan Sampah dapat berjalan secara berkelanjutan serta mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari penumpukan sampah.(Rdn)
