Pemerintahan
Kalibaru
17 April 2026 22

Imbauan Kepada Pedagang Untuk Tidak Menggunakan Saluran Sebagai Tempat Usaha

Kominfotik-Admin

Penulis

Kalibaru – Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Kalibaru melakukan sosialisasi serta pemberian surat himbauan kepada para pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Kalibaru (Jalan Baru), wilayah RW 002 dan RW 003.



Langkah ini diambil berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
2. Pasal 25 ayat (2) yang menegaskan larangan berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, serta tempat kepentingan umum lainnya.



Kegiatan pemberian himbauan ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Sekretaris Lurah Kalibaru, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalibaru, Bhabinkamtibmas & Babinpotmar, Satpol PP Kecamatan Cilincing & Kelurahan Kalibaru, FKDM, LMK, dan PPSU Kelurahan Kalibaru.



Poin Utama Himbauan:
1. Relokasi Mandiri: Menghimbau para pedagang untuk mengosongkan area jalan dan saluran, memundurkan barang dagangan, atau memindahkan lokasi lapak agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
2. Ketertiban Umum: Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air demi kepentingan masyarakat luas.
3. Konsekuensi Hukum: Apabila himbauan tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan penertiban oleh instansi terkait, di mana segala risiko menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

Bagikan Berita