Kalibaru ā Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Kalibaru melakukan sosialisasi serta pemberian surat himbauan kepada para pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Kalibaru (Jalan Baru), wilayah RW 002 dan RW 003.
Langkah ini diambil berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban
Umum.
2. Pasal 25 ayat (2) yang menegaskan larangan berdagang atau berusaha di bagian
jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, serta tempat kepentingan
umum lainnya.
Kegiatan pemberian himbauan ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Sekretaris
Lurah Kalibaru, Kasi Pemerintahan
Kelurahan Kalibaru, Bhabinkamtibmas & Babinpotmar, Satpol PP Kecamatan
Cilincing & Kelurahan Kalibaru, FKDM, LMK, dan PPSU Kelurahan Kalibaru.
Poin Utama Himbauan:
1. Relokasi Mandiri: Menghimbau para pedagang untuk mengosongkan area jalan dan
saluran, memundurkan barang dagangan, atau memindahkan lokasi lapak agar tidak
menyalahi aturan yang berlaku.
2. Ketertiban Umum: Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan
saluran air demi kepentingan masyarakat luas.
3. Konsekuensi Hukum: Apabila himbauan tidak diindahkan, akan dilakukan
tindakan penertiban oleh instansi terkait, di mana segala risiko menjadi
tanggung jawab pemilik usaha.
