Jakarta Utara – Pemerintah Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, melaksanakan penertiban pedagang di kawasan Pasar Ikan Asin Kalibaru yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan serta menegakkan aturan terkait ketertiban umum.
Penertiban yang berlangsung pada hari ini dilakukan secara kondusif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kegiatan dipimpin langsung oleh unsur Satpol PP Kecamatan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur kelurahan dan unsur masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kelurahan Kalibaru, Kepala Seksi Pemerintahan, Satpol PP, LMK, FKDM, unsur TNI dan Polri, Ketua RW 08 dan RW 09, para Ketua RT, serta petugas PPSU Kelurahan Kalibaru.
Penertiban ini dilakukan karena adanya aktivitas perdagangan yang memanfaatkan bahu jalan, sehingga mengganggu akses pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta ketidaknyamanan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan dialog dengan para pedagang untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ketertiban serta penggunaan ruang publik sesuai aturan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan aman, serta memastikan jalan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Pemerintah Kelurahan Kalibaru juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kawasan pasar dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.(Rdn)
