Penjaringan — Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penindakan dan edukasi terhadap pelaku pembakaran sampah di wilayah Jl. Pluit Karang Karya RT 22 RW 008, Kelurahan Penjaringan, Senin (20/4).
Kegiatan ini melibatkan pengawas dan penegak hukum Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Ketua RT setempat, serta personel PPSU Kelurahan Penjaringan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan surat teguran, sanksi, serta denda retribusi kepada pemilik gudang yang terbukti melakukan pembakaran sampah. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi terkait dampak negatif pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Perwakilan pengawas dan penegak hukum Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa tindakan pembakaran sampah tidak dibenarkan dan akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami telah memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, serta mengelola sampah dengan cara yang benar,” ujarnya.
Petugas juga mengarahkan agar apabila terdapat permasalahan sampah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan untuk penanganan yang tepat.
Sementara itu, Ketua RT 22 RW 008, Joko Purnomo, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut. “Kami mendukung penuh tindakan dari Sudin Lingkungan Hidup. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang dan warga semakin sadar untuk tidak membakar sampah sembarangan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan semakin meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari polusi.
