Penjaringan — Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menindaklanjuti laporan masyarakat melalui sistem CRM terkait parkir liar di kawasan Jalan Muara Baru, Pluit Sea View, pada Selasa (21/4) pukul 14.10 WIB.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Satpel Perhubungan Kecamatan, pihak kepolisian, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Penjaringan, Sekretaris RW 017, FKDM, Satlinmas, serta personel PPSU.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, serta tindakan penegakan berupa pencopotan pentil ban pada sejumlah kendaraan yang terparkir sembarangan di badan jalan.
Kasi Ekbang Kelurahan Penjaringan, Wahyu Kusuma, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang merasa terganggu akibat parkir liar. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama Sudin Perhubungan dan pihak terkait untuk menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, perwakilan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan parkir demi kelancaran dan keselamatan bersama,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kawasan Jalan Muara Baru kembali tertib, arus lalu lintas menjadi lancar, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat.
