Kominfotik JU – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperkuat komitmen pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kegiatan advokasi pemberian dukungan kebijakan yang digelar di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (28/4).
Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pra sekolah hingga pendidikan menengah menjadi langkah strategis agar setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi DKI Jakarta, yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam percepatan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun sekaligus penanganan ATS di Jakarta Utara,” ujarnya.
Ia mengakui, tantangan pendidikan di Jakarta Utara masih cukup besar, terutama tingginya jumlah anak tidak sekolah yang membutuhkan perhatian serius dan kerja bersama lintas sektor.
“Tidak ada yang bisa bekerja sendiri. Semua harus bergerak bersama sesuai fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Jakarta Utara menekankan sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan sinergi lintas sektor, pemutakhiran dan verifikasi data ATS secara akurat, optimalisasi peran Bunda PAUD dan masyarakat, pendekatan kolaboratif dan persuasif agar anak kembali bersekolah, serta penguatan komitmen bersama melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja PAUD dan Kesetaraan BPMP Provinsi DKI Jakarta, Heni Mulyani, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 kebijakan wajib belajar meningkat dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan tambahan satu tahun pra sekolah. “Tambahan satu tahun bukan di atas, tetapi di bawah, yakni satu tahun pra sekolah atau PAUD yang kini menjadi bagian dari wajib belajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah ATS di Jakarta Utara mencapai lebih dari 22 ribu anak. Kondisi ini menjadi tantangan bersama yang harus ditangani secara lintas sektoral karena bukan semata isu pendidikan, melainkan persoalan sosial yang krusial.
“Wajib belajar berarti pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan selama 13 tahun bagi seluruh anak. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus hadir memastikan hak tersebut terpenuhi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bunda PAUD Jakarta Utara, Fida Hendra, menekankan bahwa pencegahan anak tidak sekolah harus dimulai sejak usia dini melalui layanan PAUD yang berkualitas. “PAUD adalah kunci utama memutus rantai anak tidak sekolah di masa depan. Anak yang mendapatkan layanan PAUD berkualitas akan lebih siap memasuki pendidikan dasar dan memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan advokasi ini mampu memperkuat kolaborasi lintas sektoral, memetakan anak-anak yang membutuhkan layanan pendidikan secara akurat, serta menghadirkan solusi nyata dan berkelanjutan.
“Mari kita pastikan tidak ada satu pun anak di Jakarta Utara yang tertinggal dari pendidikan, karena setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang gemilang,” tutupnya.
