Berita Wilayah
Ancol
26 Juni 2026 15

FKUB Jakarta Utara Sosialisasikan Regulasi Pendirian Rumah Ibadat di PT Indofood, Pemerintah Kelurahan Ancol Dukung Penguatan Kerukunan

Kominfotik-Admin

Penulis

Ancol - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan dialog dan sosialisasi terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang pendirian rumah ibadat di Aula PT Indofood Tbk, Kecamatan Pademangan, Kamis (25/6).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Utara, Sekretaris Kecamatan Pademangan, pengurus FKUB Jakarta Utara, kasie Ekbang kelurahan Ancol, LMK Kelurahan Ancol, Kepolisian Sektor Pademangan, manajemen PT Indofood Tbk, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Utara, Babinsa, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Pademangan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Ancol, perwakilan warga RW 01 Ancol, serta pengurus Masjid Baitul Ma’ruf PT Indofood Tbk.


Kehadiran Pemerintah Kelurahan Ancol dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan kerukunan umat beragama dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pendirian rumah ibadat, termasuk peran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam proses pemberian rekomendasi. Dialog juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas wilayah dan memperkuat toleransi di tengah keberagaman masyarakat.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FKUB Jakarta Utara dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, serta mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antarumat beragama melalui pendekatan edukatif dan dialogis.


Kelurahan Ancol menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi regulasi pendirian rumah ibadat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah potensi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kerukunan sosial.(Rdn)

Bagikan Berita