Pluit — Kelurahan Pluit melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Kelurahan Pluit, Senin (11/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pengurus wilayah, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi Kepgub DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 serta implementasinya di lingkungan masyarakat. Selain itu, kegiatan juga menjadi wadah diskusi dan penyampaian aspirasi guna mendukung pelaksanaan kebijakan secara efektif dan tepat sasaran.
Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi terciptanya lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Pluit.
