Kalibaru – Dalam rangka
meningkatkan kualitas tata ruang di wilayah Kelurahan Kalibaru, Pemerintah
Kelurahan Kalibaru menegaskan larangan membuang sampah di lokasi Eks Bank
Sampah RW 015. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi
administratif maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
Area tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Kolam
Retensi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Diimbau kepada warga Kelurahan
Kalibaru untuk membuang sampah nya ke TPS Plaza Kalibaru di RW 008
Berita Medsos
Kalibaru
12 Mei 2026 10Pemasangan Larangan Membuang Sampah di eks Bank Sampah RW 015
Kominfotik-Admin
Penulis
